Asas - asas yang sering digunakan dalam kaitan penentuan hukum || Mimindesign

Asas - asas dalam kaitan penentuan hukum 

Gambar : www.liputan6.com

Dalam penentuan hukum ada beberapa macam- macam asas yang sering digunakan dalam menentukan hukum, berikut ini penjelasan macam - macam asas yang sering digunakan dalam menentukan hukum:

 

a.      Asas subjective territoriality

Yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.

b.     Asas objective territoriality

Yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.

c.      Asas nationality

Yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.

d.     Asas passive nationality

Yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.

e.      Asas protective principle

Yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah.

f.      Asas Universality

Asas Universality selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus Cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain.


Nah itu tadi penjelasan dari mimin mengenai beberapa macam asas - asas yang sering digunakan dalam penentuan hukum.Semoga bermanfaat dan menjawab pertanyaan teman teman. Oke mungkin segini aja artikel hari ini, sampai jumpa di next artikel berikutnya yahh. see you guys.

Posting Komentar

0 Komentar